Pengacara: Bharada E Adalah Pahlawan yang Dihakimi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Agustus 2022 08:00 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan penembakan yang menewaskan Brigadir J dilakukan kliennya sebagai bentuk perlindungan diri dan orang lain. Ia pun mengeluhkan kliennya seperti dihakimi dalam kasus tersebut. "Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi," kata Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8). Andreas mengatakan tindakan yang dilakukan Bharada E untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Ia menilai Bharada E hanya mencoba melindungi istri dari Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pelecehan seksual. Ia juga mengklaim Bharada E merupakan pahlawan dalam insiden tersebut. "Buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu," ujar Andreas. Menurut Andreas, tidak ada upaya yang lebih mulia ketimbang menyelamatkan nyawa orang lain dan nyawa sendiri ditengah adanya ancaman. "Dan tidak ada yang mulia menyelamatkan nyawa orang, dan selamatkan nyawa dia sendiri. Pilihannya hanya satu kok, yang katakanlah dalam proses tembak menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?" katanya. Ia menyebut peristiwa itu benar adanya kejadian tembak menembak. Pernyataan tersebut menurutnya bisa dipertanggungjawabkan dengan konsisten. "Iya (ada tembak menembak) sudah disampaikan ke mana-mana, dan tidak ada perubahan. Ini bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya. Andreas berharap kliennya itu tak mendapat penghakiman sebelum ada hasil penyidikan secara utuh. Terlebih, lanjutnya, pernyataan yang sifatnya prematur kerap kali menggiring opini masyarakat. Ia pun meminta semua pihak tak berkomentar mendahului para ahli yang dipercaya di bidangnya masing-masing menangani insiden ini. "Ini ada korban, ada yang lakukan penembakan, semua proses harus diikuti. Dan saya minta semua pihak jangan ada statement yang sifatnya menghakimi, yang jauh mendahului para ahli," ungkapnya. Sebagai informasi, kasus baku tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Untuk pengusutan kasus ini, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu. Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri resmi mengambil alih kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dua kasus tersebut kini resmi ditangani tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun kedua kasus tersebut merupakan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, P dan laporan atas dugaan pembunuhan berencana dari keluarga Brigadir J. “Penarikan untuk efektivitas dan efisiensi manajemen penyidikan dan mempercepat proses pembuktian secara ilmiah (SCI),” kata Irjen Dedi Prasetyo.