JPU KPK Tuntut Bekas Bupati Hulu Sungai Utara Bayar Uang Pengganti Rp26 Miliar
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
2 Agustus 2022 12:55 WIB
![JPU KPK Tuntut Bekas Bupati Hulu Sungai Utara Bayar Uang Pengganti Rp26 Miliar](https://monitorindonesia.com/2022/07/IMG_20220729_010020.jpg)
Jakarta, MI - Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid dituntut pidana penjara selama sembilan (9) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Tuntutan oleh JPU KPK itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022), malam.
"Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Tim JPU KPK, Titto Jaelani.
Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar yang diperhitungkan dari total gratifikasi yang telah diterima terdakwa sejak tahun 2015, baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp 31 miliar.
Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara, termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar Amerika maupun dolar Singapura yang nilainya lebih Rp 5,1 miliar.
"Dari rangkaian sidang pembuktian yang telah menghadirkan 41 saksi termasuk ahli, kami meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Titto.
JPU menilai segala bantahan yang disampaikan terdakwa saat menanggapi para saksi harus dikesampingkan karena mengada-ada dan tidak sejalan dengan keterangan para saksi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Klas IIA Banjarmasin dan penasihat hukumnya, Fadli Nasution berencana bakal menyampaikan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Yusriansyah mengatakan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan digelar pada Senin (8/8/2022), pekan depan.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
2 jam yang lalu
Hukum
![KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng! Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jubir-kpk-tessa-mahardika-sugiarto-1.webp)
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
5 jam yang lalu
Hukum
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB