Justice Collaborator Bagi Bharada E jadi Kunci Buka Tabir Kematian Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2022 20:12 WIB
Jakarta, MI - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menilai dengan adanya rencana Bharada E dan kuasa hukum baru untuk menjadi Justice collabolator ke LPSK adalah pilihan yang tepat mengingat karakteristik kasus ini yang dari awal terdapat kejanggalan yang semakin hari mulai terurai, kejanggalan tersebut berupa tindakan dalam upaya tidak sesuai dengan managemnt penyidikan yang terkesan menghambat termasuk menghilangkan jejak bukti kematian Brigadir J. Azmi, begitu ia disapa mengatakan bahwa, JC ini jadi celah sekaligus dapat menjadi peran kunci dalam “membuka” tabir tindak pidana yang sulit diungkap yang sejak awal keterangannya dengan penuh spekulasi dengan berbagai sudut pandang . "Jika Bharada E jadi JC maka dapat meluruskan fakta yang sebenarnya, guna mengungkap siapakah pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar termasuk ditemukan persesuaian keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan," kata Azmi Syahputra saar dihubungi Monitorindonesia,com, Minggu (7/8). Karenanya sangat tergantung isi keterangan Bharada E, yang mana selama ini, menurut Azmi, patut diduga ia disuruh menahan diri, bungkam, tutup mulut, maupun dikendalikan oleh pihak tertentu yang bisa saja sebenarnya bertentangan dengan fakta dan nuraninya. "Mengingat tujuan justice collaborator untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu dan menimbulkan ancaman serius," jelasnya. Biasanya kasus ini sulit dibongkar, kata Azmi, karena para pelaku tindak pidana punya keinginan yang sama terorganisir membentuk kesepakatan dengan membentuk jaringan kerjasama yang solid untuk menyembunyikan kejahatannya. "Sehingga, mau tidak mau para pelaku tindak pidana akan saling melindungi satu sama lain," tutup Azmi Syahputra. [Wan]