Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Agustus 2022 08:00 WIB
Jakarta, MI - Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8). Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi Rian, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi Rian yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu. Sebelumnya diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menempatkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo. "Tiga puluh hari ke depan info dari itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/8). Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (6/8) malam, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Jadi hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” kata Irjen Dedi Prasetyo. “Beberapa bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korbrimob polri, ini masih berproses,” sambungnya.