Pengacara: Bharada E Mengaku Senjata Brigadir J Sengaja Ditembak ke Dinding

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Agustus 2022 14:46 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya menyatakan tak ada insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Boerhanuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Bharada E, senjata Brigadir J sengaja ditembak ke arah dinding. "Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8). Boerhanuddin mengatakan demikian berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri pada Sabtu (6/8). Boerhanuddin menyebut kliennya yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ia mengatakan ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J. "Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ungkapnya. Boerhanuddin mengatakan Bharada E mengaku menembak karena ada tekanan dari 'atasan'. Namun, ia tidak menjelaskan siapa sosok atasan yang dimaksud yang memerintahkan kliennya tersebut. Boerhanuddin juga mengatakan berdasarkan pengakuan kliennya itu tidak ada tembakan balasan dari Brigadir J. Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Budhi Herdi Susianto saat pertama kali mengumumkan kematian Brigadir J. "Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak," ujarnya. Sebelumnya, pengacara Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan, dalam pengakuannya, Bharada E menyampaikan kepada penyidik, mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8). “Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa kepada wartawan, Minggu (7/8). Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Selain itu, Polri juga telah menetapkan tersangka baru, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polri pun telah memeriksa 25 personelnya termasuk Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Sementara itu, Polri juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo dan tiga lainnya ke tempat khusus di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.