LPSK akan Temui Bharada E Usai Ajukan Justice Collaborator
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
9 Agustus 2022 07:00 WIB
![LPSK akan Temui Bharada E Usai Ajukan Justice Collaborator](https://monitorindonesia.com/2022/07/Screenshot_2022-07-26-16-37-11-66.png)
Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer telah mengajukan permmohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8). Menindaklanjuti permohonan pengajuan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan segera menemui Bharada E yang saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
"Kami baru saja menerima pengajuan Justice Collaborator secara resmi tertulis dari tim kuasa hukum Bharada E kepada LPSK untuk mengajukan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerjasama," kata Edwin kepada wartawan, Senin (8/8).
Edwin mengatakan LPSK telah mengagendakan untuk melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (9/8). Koordinasi itu dilakukan untuk menggali keterangan dari pemohon, utamanya Bharada E yang telah mengajukan justice collaborator.
"Kami akan menggali apa saja poin-poin yang menjadi keterangan baru dari Bharada E dan sudah dituangkan ke dalam BAP," tegas Edwin.
Edwin menyebut LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Ia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.
"Jadi kami akan menggali keterangan baru dari Bharada E apabila memang dirinya bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E mempunyai kualifikasi sebagai Justice collaborator," jelas Edwin.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Menurut kuasa hukumnya, Bharada E telah mengungkap nama-nama yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J ke penyidik.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk.webp)
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
![Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum Komisi III gelar Raker dengan LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-iii-raker-dengan-lpsk.webp)
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB