LPSK akan Temui Bharada E Usai Ajukan Justice Collaborator

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Agustus 2022 07:00 WIB
Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer telah mengajukan permmohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8). Menindaklanjuti permohonan pengajuan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan segera menemui Bharada E yang saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri. "Kami baru saja menerima pengajuan Justice Collaborator secara resmi tertulis dari tim kuasa hukum Bharada E kepada LPSK untuk mengajukan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerjasama," kata Edwin kepada wartawan, Senin (8/8). Edwin mengatakan LPSK telah mengagendakan untuk melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (9/8). Koordinasi itu dilakukan untuk menggali keterangan dari pemohon, utamanya Bharada E yang telah mengajukan justice collaborator. "Kami akan menggali apa saja poin-poin yang menjadi keterangan baru dari Bharada E dan sudah dituangkan ke dalam BAP," tegas Edwin. Edwin menyebut LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Ia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama. "Jadi kami akan menggali keterangan baru dari Bharada E apabila memang dirinya bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E mempunyai kualifikasi sebagai Justice collaborator," jelas Edwin. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Menurut kuasa hukumnya, Bharada E telah mengungkap nama-nama yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J ke penyidik.