Irsus Polri Periksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2022 11:55 WIB
Jakarta, MI - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri. "Irsus agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022). Namun itu, Dedi belum menyebutkan siapa penyidik dari Polda Metro Jaya yang diperiksa pihak Irsus Polri. Dia mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan. "Belum bisa dibuka karena masih diperiksa dulu," jelas Dedi. Dedi mengatakan penyidik Tim Khusus Polri juga melakukan pemeriksaan perdana terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan dilakukan hari ini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," ujar Dedi. Sebelumnya, ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus penembakan Brigadir Yoshua. Selain itu, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Untuk, penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari Minggu kemarin dan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.