Penahanan Surya Darmadi Ditangguhkan Sementara oleh Kejagung
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
19 Agustus 2022 09:30 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
"(SD) masih di ICU, setelah diperiksa sebentar langsung drop, sementara kami bantarkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (18/8).
Supardi mengatakan, pembantaran Surya Darmadi ke rumah sakit mulai hari ini. Upaya pemeriksaan baru akan dilakukan setelah dokter menyatakan kondisinya telah stabil. Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.
"Tidak ditahan. Jadi ditangguhkan. Dibantarkan berarti masa tahanan tidak dihitung tapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik," kata Supardi.
Adapun keputusan pembantaran tersebut berdasarkan hasil diagnosa tim dokter Kejagung, bukan pihak medis pribadi bos Duta Palma Group tersebut. Kondisi jantung Surya Darmadi ternyata sudah pernah di bypass.
"Sakit jantung kan. Bawaan dari sana sudah. Sudah bypass," ujarnya.
Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group itu dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Surya yang saat itu mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pengambilan keterangan terhadapnya baru berjalan sekitar 3 jam dan dihentikan sementara.
Sebagai informasi, Surya Darmadi tiba di Tanah Air pada Senin (15/8). Surya dijemput penyidik Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung dan langsung ditahan setelah diperiksa.
Kejagung sendiri telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
13 jam yang lalu
Hukum
![Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung! Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penampakan-muka-dpo-ujang-iskandar-pascaoperasi-plastik-di-vietnam-anak-buah-surya-paloh-yang-ditangkap-kejagung-12.webp)
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
20 jam yang lalu
Hukum
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
26 Juli 2024 22:26 WIB
Hukum
![Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar [Foto: Doc. DPR]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ujang-iskandar-1.webp)
Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung
26 Juli 2024 22:20 WIB