Anak Buahnya Terlibat Kasus Brigadir J, Kapolda Metro Jaya Gagal?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 00:37 WIB
Jakarta, MI - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran telah gagal mencegah pelanggaran terjadi kepada anak buahnya dan layak dimintai pertanggungjawaban atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bagaimana tidak, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang seharusnya sebagai pemegang tanggung jawab komando jajaran Polda Metro Jaya mengetahui lebih awal dan karenanya wajib pula turut dimintai tanggung jawabnya dalam kasus mantan anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. "Karena ada 4 personil perwira Polda Metro Jaya yang berada dibawah kendalinya terlibat dalam kasus ini, salah satu setingkat Wadir Reskrim Polda Metro Jaya," kata Azmi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jum'at (19/8). Menurut Azmi, dalam tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J ada di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, di mana anak buah Kapolda  Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga sempat diperbantukan untuk olah TKP. Sebagai pemegang komando, tegas Azmi, apakah Kapolda Metro Jaya sudah tahu tentang kejadian tersebut sebelum pertemuan berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo?  Siapa yang memerintahkan pengambilalihan perkara dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya? "Apakah ada arahan Kapolda Metro Jaya kepada personil anggotanya, di mana pula lokasi tempat anggotanya tersebut diberikan arahan sehingga 4 perwiranya berani ikut serta mengambil tindakan merubah TKP, menghilangkan fakta sesungguhnya termasuk dugaan mengaburkan, merintangi penyidikan," jelas Azmi. Berangkat dari itu, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia ( Alpha) ini kembali menegaskan, bahwa Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, harus dapat memastikan keterangan para perwira menengah tersebut dengan lengkap dan utuh. "Apakah mereka melakukan berdasarkan dan hanya mengacu pada menjalankan perintah atasannya di Polda Metro Jaya, siapa saja atasannya yang dimaksud tersebut dan apa isi perintahnya, keterangan ini harus berkesesuaian satu sama lain dan dijelaskan ke publik demi nama baik 4 personil anggotanya tersebut," ungkapnya. Hal ini juga, tandas Azmi, sekaligus meminta pertanggungjawaban atasannya tersebut sekaligus sebagai indokator menguji apakah Kapolda Metro Jaya telah bertindak dengan tepat atau gagal melakukan pengawasan yang patut atas perkara ini, karena seorang komandan haruslah bertanggung jawab terhadap anggota yang berada di bawah kendali perintahnya. "Ini merupakan wujud konsistensi kepolisian terhadap aturan sekaligus komitmen Kapolri untuk tranparansi total atas kasus Brigadir J dalam membuat terang perkara ini sekaligus melihat tanggung jawab Kapolda Metro Jaya serta transparansi sebagai upaya bersih- bersih di institusi kepolisian," tutup Azmi Syahputra. Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa terdapat puluhan personel kepolisian ditengarai telah melanggar kode etik karena tidak profesional mengusut dugaan pembunuhan Yosua. Puluhan anggota itu diduga terlibat dalam rekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti di TKP. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan menjelaskan, dari puluhan polisi yang diisolasi di Mako Brimob dan Biro Provos Mabes Polri, terdapat perwira menengah (Pamen) yang berdinas di Polda Metro Jaya. Lima perwira Polda Metro Jaya yang telah diisolasi itu adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jerry Siagian, Kasubditresmob Ditreskrimum AKBP Handik Zusen, Kasubditkamneg Ditreskrimum AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubditrenakta AKBP Pujiyarto, dan Kanit II Jatanras Kompol Abdul Rohim. [Aan] #Kapolda Metro Jaya