Timsus Umumkan Status Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Agustus 2022 09:50 WIB
Jakarta, MI - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Jumat (19/8). Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Sehabis Jumat-an akan disampaikan," kata Dedi Prasetyo, Kamis (18/8). Dedi mengatakan, setelah status Putri diumumkan, Timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Namun terkait apa saja materi pemeriksaan kepada Putri, Dedi tidak menjelaskan detailnya. "Pemeriksaan PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," kata Dedi. Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Kamaruddin menduga Putri ikut berperan dalam kasus tersebut. Menurutnya, Putri juga tak merasa bersalah dan meminta maaf kepada keluarga terkait tudingan kekerasan seksual oleh Brigadir J. "Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga dan menyebar berita palsu ke masyarakat," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8). Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.