Rektor Unila Ditangkap, Status Mahasiswa Pemberi Suap Belum Jelas
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
22 Agustus 2022 07:00 WIB
![Rektor Unila Ditangkap, Status Mahasiswa Pemberi Suap Belum Jelas](https://monitorindonesia.com/2022/08/Screenshot_2022-08-21-10-30-12-02.png)
Jakarta, MI - Inspektorat Kemendikbud Ristek Lindung Saut Maruli Sirait mengungkapkan nasib mahasiswa pemberi suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani hingga saat ini masih belum ditentukan. Ia mengatakan pihaknya perlu mengkaji status dari mahasiswa tersebut.
"Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi, apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini statusnya bagaimana," kata Lindung dalam keterangannya, Minggu (21/8).
Lindung juga berjanji akan melakukan rapat terkait status mahasiswa pemberi suap itu sebab permasalahan suap-menyuap menyangkut pelanggaran hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan status mahasiswa pemberi suap merupakan urusan akademik universitas yang bersangkutan. Sebab, kata Nurul, sejak awal pendaftaran hingga lulus seluruh ihwal kemahasiswaan merupakan urusan akademik. Oleh karena itu, jika ada permasalahan maka penyelesaiannya dikembalikan sesuai aturan di perguruan tinggi.
"Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing," kata Nurul.
Wakil Ketua KPK itu menegaskan bahwa KPK hanya akan melakukan kewenangannya dalam proses penegakan hukum korupsi yang dilakukan Karomani.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila (Universitas Lampung), Karomani (KRM) menjadi tersangka, pada Minggu (21/8). Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Selain Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
#Rektor Unila
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor Pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-yusup-sulaeman.webp)
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
57 menit yang lalu
Hukum
![Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar KPK menemukan aset daerah di Sumba Barat mangkrak, Pemda setempat diminta tegas tindaklanjut (Foto: Dok KPK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-menemukan-aset-daerah-di-sumba-barat-mangkrak-pemda-setempat-diminta-tegas-tindaklanjut-foto-dok-kpk.webp)
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
3 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5edeaae5-db0f-43e5-8d03-db0d53f14ae9.jpg)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
5 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
13 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
17 jam yang lalu