Besok, Istri Ferdy Sambo Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Agustus 2022 09:30 WIB
Jakarta, MI - Tim khusus akan memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Jumat (26/8) di Gedung Bareskrim Polri. "Hari Jumat. Panggilannya Hari Jumat di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (25/8). Andi mengatakan, pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi, sangat penting untuk memastikan motif kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J. "Terkait dengan adanya beberapa peristiwa yang memang kita untuk pastikan motif. Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Listyo Sigit dalam rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8). Diberitakan sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8). Sementara itu, Putri kini belum ditahan lantaran sakit. “Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri Candrawathi) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8). Agung mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan dokter yang merawat Putri. Ia juga mengatakan saat ini Putri dirawat di rumah kediamannya. “Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya,” ungkapnya. Adapun istri Irjen Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP. “Jadi pasal yang kami persangkaan kepada saudari PC itulah adalah Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Selain Putri Candrawathi, Polri juga sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.