Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Agustus 2022 08:30 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (25/8). Sidang tersebut akan dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 WIB. "Info dari Wabprof, besok (hari ini) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/8). Adapun sidang etik ini akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. "Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," ujarnya. Dedi mengatakan bahwa sidang kode etik Ferdy Sambo akan berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana. Sidang etik tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkracht. "Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," tuturnya. Sidang KKEP dilaksanakan untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sebelumnya, Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri diduga melanggar etik.