Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 September 2022 06:30 WIB
Jakarta, MI - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Bharada E yang menyatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J. "Kemarin kan (Ferdy Sambo) menyangkal (ikut tembak Brigadir J). Kalau menurut Bharada E ya melakukan penembakan," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (31/8). Hasto mengatakan sangkalan seorang tersangka dalam pengusutan sebuah pidana bukan sebuah masalah. Menurutnya, aparat penegak hukum tinggal membuktikan peran dari tersanngka tersebut. Ia juga menambahkan ada beberapa perbedaan keterangan antara Sambo dan Bharada E, salah satunya tentang posisi orang-orang yang menjadi saksi mata penembakan Brigadir J. "Perbedaannya itu soal sudah masuk atau belum, gitu. Ada perbedaan antara Bharada E dengan yang lain, gitu-gitulah, perbedaan posisi, berdirinya di mana, ya seperti itu," ungkapnya. Kendati demikian, Hasto mengatakan pihaknya terus berupaya agar Bharada E konsisten dalam memberikan keterangan tentang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Hal serupa juga dikatakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Ia mengatakan salah satu perbedaan keterangan yang ditemukan saat rekonstruksi adalah ketika proses eksekusi Brigadir J. "Keterangan yang berbeda itu contohnya pas penembakan di rumah Duren Tiga. Misalnya, Richard mengaku bukan hanya dia yang menembak, FS (Sambo) ikut nembak. Sementara, yang satu lagi (Ferdy Sambo) mengaku hanya menyuruh dia. Itu kan perbedaan yang cukup substantif," kata Taufan, Rabu (31/8). Taufan menambahkan masih ada perbedaan keterangan lainnya. Namun, perbedaan itu tak terlalu substantif. Sebelumnya, Polri telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8). Rekonstruksi dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga, yang berlangsung selama 7,5 jam. Diketahui total ada 78 adegan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Timsus Polri. Adapun 78 adegan tersebut adalah sebagai berikut: – Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022) yang dimulai pada jam 10 Pagi sampai selesai dengan menghadirkan 4 tersangka. – Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yosua); – Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua). Adapun lima tersangka dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.