Komnas HAM ke Penyidik Pemeriksa Putri Candrawathi: Jangan Hanya Mengandalkan Keterangan, Tapi...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2022 15:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada pihak penyidik Bareskrim Polri yang sedang memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar tidak hanya mengandalkan keterangan akat tetapi harus didampingi dengan bukti-bukti lain. Bagaimana tidak, Komnas HAM juga sejak awal sudah curiga dengan keterangan bahwa almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) diduga menodongkan senjata kepada istri mantan Kadi Propam Polri itu. "Kami sudah agak curiga karena dikatakan kan itu dibarengi dengan penodongan senjata tapi kita tanya di pemeriksaan pertama itu para ADC (ajudan), di kesaksian pertama pun sebetulnya sudah kelihatan ada hal-hal yang tidak sinkron satu penjelasan dengan penjelasan lain," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (26/8). Saksi-saksi di kasus ini, menurut Taufan, bisa saja mengubah keterangan yang tentunya akan mengganggu proses penyusunan dakwaan hingga persidangan nanti. "Keterangan yang sudah kami dapatkan sekali lagi saya katakan itu harus didalami jangan semata-mata berangkat dari keterangan lain, karena itu sangat mudah diubah lagi. Kalau misalnya di persidangan diubah lagi itu konstruksi peristiwanya bisa berantakan dakwaannya, bisa terganggu," jelasnya. Untuk itu, Taufan kembali menegaskan bahwa kepada penyidik agar dapat mencari bukti-bukti selain keterangan. "Apalagi nanti mereka di persidangan ini semua jadi terdakwa," pungkasnya. Diketahui, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jum’at (26/8). Didampingi dengan kuasa hukumnya, Putri Candrawati tiba di Bareskrim sekira pukul 10.42 WIB. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengungkapkan, kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik. “Bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik,” jelasnya. Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338, junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP. Putri Candrawathi ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo di Saguling dan dekat TKP. “Berdasarkan dua alat bukti bahwa, PC berada sejak di Saguling (rumah pribadi) hingga Duren Tiga (rumah dinas) melakukan kegiatan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi belum lama ini.