Sidang Etik Polri vs KPK: Ferdy Sambo Tetap Diproses Hukum, Lili Pintauli Gak Lanjut?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2022 19:12 WIB
Jakarta, MI - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membandingkan sidang kode etik antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kekinian. Bahwa sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo proses hukumnya tetap berjalan meski telah meminta maaf, mengundurkan diri hingga di berhentikan tidak dengan hormat (PTDH). "Di Polisi sekarang: jenderal bintang 2 mengundurkan diri, sidang etik tetap jalan sampai pemberhentian. Kasus pidana tetap berproses," kata Febri melalui cuitannysa @febridiansyah seperti dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (26/8). Sementara di KPK, eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar justru bebas begitu saja meski dirinya diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP dari PT Pertamina. Penyebabnya, Lili sudah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Di KPK era kekinian: Pimpinan KPK diduga terima gratifikasi, mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK ga lanjut," ungkap Febri. Bukan hanya itu saja, Febri juga menyinggung proses pidana yang tak dilanjutkan. Padahal, Lili diduga menerima gratifikasi saat menjadi pimpinan KPK. "Ajaib," tegasnya. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari. Dalam sidang komisi etik, ada belasan saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi. Saksi lainnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal. Ada juga Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan dua saksi di luar penempatan patsus yakni HN dan MB. Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Sementara itu, terkait Dewas KPK memutuskan menggugurkan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mana alasannya adalah Lili telah resmi diberhentikan sebagai pimpinan KPK berdasarkan Keppres Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, Lili tak lagi dianggap sebagai subyek Dewas. Adapun Lili diduga melakukan pelanggaran etik terkait gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari Pertamina. Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti menjalin komunikasi dengan pihak beperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Atas perbuatannya itu, Lili dikenai sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. [Rivaldi]