Polri Bakal Ikuti Arahan Dokter untuk Penahanan Putri Candrawathi
Adelio Pratama
Diperbarui
26 Agustus 2022 21:44 WIB
Jakarta, MI - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya siap mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter. Bila perlu dengan dokter pembanding," kata Agus, Jum'at (26/8/2022).
Kabareskrim kembali menuturkan bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk mempertimbangkan seluruh aspek berkenaan upaya penahanan Putri Candrawathi.
Pihak Mabes Polri pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
"Putri Candrawathi sudah hadir," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Andi Rian Djajadi.
Untuk diketahui, Putri hadir hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi pasca pada Jumat (19/8/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Topik:
Putri Candrawathi
Berita Terkait
Hukum
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Hukum
Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang
12 September 2023 10:01 WIB