Dituding Kelola Dana Capres, Dirut Taspen Bakal Laporkan Kamaruddin Simanjuntak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Agustus 2022 11:11 WIB
Jakarta, MI - Dirut PT Taspen (Persero) ANS Kosasih melalui pengacaranya, Duke Arie Widagdo membantah tudingan Kamaruddin Simanjuntak terkait pernikahan gaib hingga kelola dana capres Rp300 triliun. Duke mengatakan akan mengambil langkah hukum mewakili kliennya melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. "Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana, yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke, Sabtu (27/8). Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar potongan video di Twitter di mana Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Dirut PT Taspen mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun, hingga terlibat pernikahan gaib. Duke membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya memiliki sejumlah wanita simpanan dalam mengelola uang Rp300 triliun tersebut. Ia pun menjelaskan bahwa kliennya memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir. Kemudian pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021 lalu. "Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan pernikahan gaib, apalagi untuk dapat kick back investasi," kata Duke. Duke juga menegaskan, PT Taspen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada. Selain itu, kata Duke, kinerja PT Taspen khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari 2018 sampai 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.