Ini Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
28 Agustus 2022 12:15 WIB
![Ini Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo](https://monitorindonesia.com/2022/09/IMG_20220827_210846.jpg)
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya menolak surat permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa pengunduran diri itu ada aturannya.
"Ya tentunya kan ada aturannya," kata Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8).
Sigit menegaskan berdasarkan aturan, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, terkait banding, kata Sigit, Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding. Namun, pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
"Tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," kata Sigit.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo menyerahkan surat pengunduran dirinya sebelum sidang KKEP digelar. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan Sambo tersebut.
"Tidak (diproses)," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8).
Dedi mengatakan surat itu tidak mempengaruhi hasil putusan sidang maupun banding yang diajukan Sambo.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB