Ini Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Agustus 2022 12:15 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya menolak surat permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa pengunduran diri itu ada aturannya. "Ya tentunya kan ada aturannya," kata Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8). Sigit menegaskan berdasarkan aturan, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, terkait banding, kata Sigit, Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding. Namun, pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut. "Tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," kata Sigit. Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo menyerahkan surat pengunduran dirinya sebelum sidang KKEP digelar. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan Sambo tersebut. "Tidak (diproses)," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8). Dedi mengatakan surat itu tidak mempengaruhi hasil putusan sidang maupun banding yang diajukan Sambo.