Dear Kemendikbudristek, KPK Usul Audit Kampus Negeri Nih!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2022 14:14 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan audit kepada kampus negeri. Hal itu demi memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dan menekan potensi terjadinya korupsi. “Agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (28/8). Dikatakan, audit dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit diharapkan bisa memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, sehingga menekan potensi terjadinya korupsi. Selain itu, KPK juga mengusulkan Kemendikbudristek menyusun panduan demi memastikan transparansi serta akuntabilitas pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Panduan itu berisi ketentuan mengungkap informasi mengenai jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik lewat tes mandiri, konsorsium, atau menggunakan hasil tes lainnya, dan transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi. Turut diusulkan pula, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri hendaknya dilaksanakan secara digital. Hal itu dipercaya dapat lebih memberikan kepastian, transparansi, serta mempercepat proses tersebut. Selanjutnya, KPK mengusulkan agar pengawasan diperkuat serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan lewat kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK. “Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi,” tutur Ipi.