Pengacara Bharada E Berharap Rekonstruksi Tunjukkan Ferdy Sambo sebagai Pemberi Perintah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Agustus 2022 08:30 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, berharap rekonstruksi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat menunjukkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan kliennya. "Harapan saya dengan adanya rekonstruksi itu, bahwa peran klien saya sebenarnya melaksanakan perintah dalam perkara penembakan Brigadir J," kata Ronny, Sabtu (27/8). Ronny berharap rekonstruksi dapat membuat kasus semakin terang. Terlebih, kata Ronny, harapan itu sesuai dengan keterangan Bharada E yang sudah dituangkan dalam BAP. Juga secara terbuka telah menyampaikan semua dan fakta sehingga kasus ini terbuka dan bahwa Bharada E melaksanakan perintah dan tidak terlibat perencanaan pembunuhan. "Semoga rekonstruksi besok membuat semakin terang perkara ini," ujarnya. Bharada E sendiri akan didampingi tim kuasa hukumnya dalam rekonstruksi yang akan digelar Polri. Hal tersebut untuk menjaga Bharada E agar tidak merasa tertekan. Ia juga mengatakan bahwa Bharada E sebelumnya tidak mau bertemu secara langsung dengan Ferdy Sambo. Namun, ia memastikan kliennya akan kooperatif dalam mengikuti rekonstruksi tersebut. "Bahwa secara hukum bahwa rekonstruksi adalah kewenangan penyidik, sehingga bukan dalam posisi bersedia atau bukan. Bahwa ketika penyidik meminta rekonstruksi setiap pihak wajib kooperatif kecuali yang sudah meninggal akan digantikan peran pengganti," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Polri akan menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi peristiwa tersebut akan digelar dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8). “Pada Selasa tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Duren Tiga,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8) malam. Rekonstruksi peristiwa tersebut juga rencananya akan menghadirkan seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. “Dihadirkan seluruh tersangka,” ungkapnya. Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf.