Polres Jaksel Dalami Laporan Deolipa Yumara terhadap Feni Rose

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Agustus 2022 10:25 WIB
Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami laporan Deolipa Yumara terhadap pembawa acara Feni Rose atas kasus pencemaran nama baik. Laporan Deolipa telah teregister dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. "Sudah diterima. Dia (Deolipa) melaporkan dengan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (31/8). Nurma mengatakan, Deolipa melaporkan Feni terkait dengan komentar terlapor yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Nurma menyebut saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. "Jadi masih dalam pendalaman. Laporan kita tetap cek, mencari barang bukti dan saksi-saksi," kata Nurma. Namun Nurma tidak menjelaskan detail bukti apa saja yang dilampirkan oleh Deolipa. Ia hanya menyebut laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Sebagai informasi, Deolipa melaporkan Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Feni Rose dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Deolipa saat berbincang-bincang dengan Tata Liem, manajer banyak artis. "Saya sudah melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8). Deolipa turut menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan yang diduga milik Feni dengan Tata dalam laporan ini. Berdasarkan tangkapan layar, percakapan itu mengacu pada pernyataan Feni Rose yang menyebut sosok Deolipa Yumara sebagai musisi yang hanya berpura-pura menjadi pengacara.