Terbaru di Kasus Surya Darmadi, Total Kerugian Negara Capai Rp104,1 Triliun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Agustus 2022 09:25 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit yang menyeret pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi meningkat, kini total kerugian keuangan negara mencapai Rp104,1 triliun. "Awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp78 triliun," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa (30/8). Febrie mengatakan perhitungan itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Rp4,9 triliun. Sementara, kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun. Jadi total kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun. Kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group. Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman, saat itu menjabat Bupati Indragiri Hulu, yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. “Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. #Surya Darmadi