Kasus PEN, Bekas Bupati Kolaka Timur Didakwa Rp 3,4 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 September 2022 23:36 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menyuap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto dkk sebanyak Rp 3,4 miliar. Suap itu diberikan agar Ardian memuluskan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. "Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andhi Ginanjar ketika persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/9). Perbuatan suap tersebut dilakukan bersama pengusaha asal Kabupaten Muba yakni LM Rusdianto Emba. Dia turut diadili bersama Andi dengan kedudukan sebagai terdakwa pemberi suap. Disebutkan, suap tersebut dialirkan ke eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto senilai Rp 1,5 miliar; Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kabupaten Muna Sukarman Loke senilai Rp 1,73 miliar; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar senilai Rp 175 juta. Awal mula perkara tersebut yakni ketika permohonan pengajuan pinjaman dana PEN oleh Pemkab Koltim. Diungkapkan, Pemkab Koltim mengajukan total pinjaman dana PEN senilai Rp 350 miliar. Nominal tersebut telah disepakati oleh Andi. Hanya saja, Pemkab Koltim cuma menerima persetujuan senilai Rp 151 miliar dari Kemendagri walalupun telah bermufakat dengan Ardian. Dalam kasus kali ini, Rusdianto memiliki andil dalam menyediakan uang suap tersebut. Hal tersebut merupakan permintaan Andi. Ardian langsung memberikan pertimbangan ke menteri dalam negeri (mendagri) supaya usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui usai memperoleh suap. Pertimbangan dari Kemendagri adalah syarat supaya pengajuan dana PEN disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam perkara ini, Andi dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.