Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa 8 Saksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 September 2022 23:14 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga suap yang diterima Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berkenaan penerimaan calon mahasiswa baru di kampus itu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, materi tersebut didalami melalui pemeriksaan terhadap 8 saksi, yang mana 5 adalah dekan di Universitas Lampung. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (15/9). "Didalami adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM (Karomani) dalam penentuan kelulusan dari mahasiswa baru," jelas Ali dalam keterangannya Jumat (16/9). Para saksi yang diperiksa antara lain, Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar; Dekan Fakultas Hukum M. Fakih; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Patuan Raja; Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan; dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa. Selanjutnya, Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko; Dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan serta Humas Budi Utomo. "Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi Maba pada beberapa fakultas di Unila," pungkasnya.