Kejati DKI Jakarta Tangkap Mantan General Manager Finance dan Accounting PT Shields Indonesia
Adelio Pratama
Diperbarui
17 September 2022 00:09 WIB
Jakarta, MI - Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan terdakwa Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penangkapan terdakwa ini merupakan keberhasilan atas kerjasama semua pihak.
"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO Mantan General Manager Finance & Accounting PT. SHIELDS INDONESIA di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur," papar Setiawan dalam siaran persnya, Jumat (16/9) pagi.
Dia menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016.
Dalam putusannya, MARI menyatakan TRI ANIS NOORBAITI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nyang telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun 6(enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 21.147.803.820,00 (dua puluh satu milyar seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," tutup Ade.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB
Hukum
Terseret Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN, Askrindo Bikin Negara Rugi Rp 170 Miliar
19 Juli 2024 20:20 WIB
Hukum
Kejaksaan Jebloskan 4 Tersangka Korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia ke Tahanan
19 Juli 2024 13:41 WIB
Hukum
Mobil Mewah Terparkir Manis di Kejati DKI Jakarta, Imbauan Jaksa Agung Tak Diindahkan?
23 Mei 2024 17:10 WIB
Hukum
Para Tersangka Penipuan Investasi Rp165 Miliar Tak Kunjung Diadili, Ada Apa dengan Kejati DKI?
14 Mei 2024 13:58 WIB
Hukum
Oknum Jaksa Peneliti Diduga Gugurkan Pidana Kasus Jual Beli Apartemen di Kawasan Pasar Baru Jakpus
13 Mei 2024 19:07 WIB