KPK Kantongi Identitas Penghubung Lukas Enembe ke Kasino di Singapura

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 September 2022 09:13 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino di Singapura. “Selama ini yang mungkin nyata-nyata ter-detect ini yang tadi disampaikan PPATK yang di kasino ini salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa. Kemarin juga salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura sudah ada nama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9). Kendati demikian, Karyoto tidak memerinci identitas pihak terduga penghubung itu. Ia hanya mengatakan jika pihak tersebut merupakan warga negara Singapura, maka ada sejumlah prosedur untuk bisa menghadirkannya ke KPK. "Kalau dia Warga Negara Singapura pasti akan ada proses-proses kerja sama antarnegara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan," ungkapnya. Sebelumnya, PPATK mengungkap transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Gubernur Papua Lukas Enembe, mencapai setengah triliun rupiah. Hal itu diketahui dari hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe. Analisis ini dilakukan sejak 2017. “Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers, Senin (19/9). Ivan menyebut salah satu yang ditemukan dari hasil analisis PPATK, yaitu transaksi Lukas Enembe di kasino judi yang mencapai ratusan miliar. “Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” ujarnya. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut PPATK mencatat terdapat ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. “Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau tidak wajar dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud. Mahfud menuturkan hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir. “Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” ujarnya. Ia menjelaskan saat ini ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya, yang melibatkan Lukas Enembe yang sedang didalami. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang. Bahkan Mahfud menyebut Lukas memiliki manajer khusus untuk pencucian uang. “Ada kasus dana operasional pimpinan, pengelolaan PON (pekan olahraga nasional), manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas,” ungkapnya.