KPK Kembali Layangkan Surat Panggilan untuk Lukas Enembe

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 September 2022 08:48 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah kembali melayangkan surat panggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa. Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Adapun panggilan kedua ini, Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. "Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/9). KPK berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pihaknya juga sudah memiliki alat bukti. Dia mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap Lukas tengah berjalan. “Saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Alex. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Gubernur Papua Lukas Enembe, mencapai setengah triliun rupiah. Hal itu diketahui dari hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe. Analisis ini dilakukan sejak 2017. “Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9). Ivan menyebut salah satu yang ditemukan dari hasil analisis PPATK, yaitu transaksi Lukas Enembe di kasino judi yang mencapai ratusan miliar. “Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” ujarnya. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut PPATK mencatat terdapat ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. “Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau tidak wajar dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud. Mahfud menuturkan hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir. “Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” ujarnya. Ia menjelaskan saat ini ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya, yang melibatkan Lukas Enembe yang sedang didalami. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang. Bahkan Mahfud menyebut Lukas memiliki manajer khusus untuk pencucian uang. “Ada kasus dana operasional pimpinan, pengelolaan PON (pekan olahraga nasional), manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas,” ungkapnya.