OTT Hakim Agung, Praktisi: Mengaku Penegak Hukum, Tapi Jadi Mafia Peradilan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 September 2022 22:52 WIB
Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan Hakim Agung dan sejumlah orang di Semarang dan Jakarta, yang diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara kembali mencoreng dan sebagai tindakan yang melenceng di Mahkamah Agung (MA). Serta menjadi preseden buruk di dunia peradilan dan kualitas penegak hukum di Indonesia yang seharusnya berdasarkan pada kebenaran dan bukti, tetapi ini dicemari dengan suap dan adanya "mafia peradilan". Demikian disampaikan oleh, Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespons sejarah baru bagi KPK karena belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT itu. KPK memang pernah melakukan OTT. Namun saat itu yang terjaring OTT adalah hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM). "Kasus ini sebagai bagian potret realitas perilaku para penegak hukum di pengadilan yang bobrok, yang mana insan pengadilan semestinya diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa," kata Azmi saat dihubungi Monitor Indonesia, Kamis (22/9) malam. Menurut Azmi, para pelaku yang terjaring OTT KPK ini seharusnya malu, karena sebagai penegak hukum bukan mafia peradilan. "Siapapun pelakunya ini kok berasa tidak punya budaya malu, mengaku penegak hukum namun tanpa moral dan menggeser hukum menjadi 'permainan'," sindirnya. Hal inilah, bagi Azmi, yang dapat menurunkan fungsi dan tujuan hukum sebagai alat kepuasan untuk diri sendiri dengan melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum. "Kejadian ini adalah menjadi kemerosotan bagi Mahkamah Agung, MA belum berhasil membina hakim dan aparatur peradilan dengan baik dan benar," tegas Azmi. Untuk itu, Azmi menegaskan, harus ada intropeksi MA dan evaluasi yang menyeluruh kedepan terkait sistem rekrut dan seleksi hakim di MA. Salah satunya, kata dia, kedepan terkait track record calon hakim agung temasuk panitera harus disisir maksimal dalam pelaksanaannya. Perilaku para pelaku pengadilan ini nyata telah membuat hukum sebagai permainan dan dibisniskannya putusan hakim. "Semakin hilang putusan-putusan hakim yang berbobot disebabkan para pelaku pengadilan seperti yang di OTT ini," katanya. "Yang menjual putusan hakim dengan uang yang terbukti pada saat OTT ditemukan oleh KPK sejumlah uang dari para pelaku terkait perkara yang ditangani," imbuh Azmi Syahputra. [Aan] Hakim Agung