OTT Hakim Agung, Praktisi: Mengaku Penegak Hukum, Tapi Jadi Mafia Peradilan!
Adelio Pratama
Diperbarui
22 September 2022 22:52 WIB
Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan Hakim Agung dan sejumlah orang di Semarang dan Jakarta, yang diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara kembali mencoreng dan sebagai tindakan yang melenceng di Mahkamah Agung (MA).
Serta menjadi preseden buruk di dunia peradilan dan kualitas penegak hukum di Indonesia yang seharusnya berdasarkan pada kebenaran dan bukti, tetapi ini dicemari dengan suap dan adanya "mafia peradilan".
Demikian disampaikan oleh, Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespons sejarah baru bagi KPK karena belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT itu.
KPK memang pernah melakukan OTT. Namun saat itu yang terjaring OTT adalah hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).
"Kasus ini sebagai bagian potret realitas perilaku para penegak hukum di pengadilan yang bobrok, yang mana insan pengadilan semestinya diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa," kata Azmi saat dihubungi Monitor Indonesia, Kamis (22/9) malam.
Menurut Azmi, para pelaku yang terjaring OTT KPK ini seharusnya malu, karena sebagai penegak hukum bukan mafia peradilan.
"Siapapun pelakunya ini kok berasa tidak punya budaya malu, mengaku penegak hukum namun tanpa moral dan menggeser hukum menjadi 'permainan'," sindirnya.
Hal inilah, bagi Azmi, yang dapat menurunkan fungsi dan tujuan hukum sebagai alat kepuasan untuk diri sendiri dengan melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum.
"Kejadian ini adalah menjadi kemerosotan bagi Mahkamah Agung, MA belum berhasil membina hakim dan aparatur peradilan dengan baik dan benar," tegas Azmi.
Untuk itu, Azmi menegaskan, harus ada intropeksi MA dan evaluasi yang menyeluruh kedepan terkait sistem rekrut dan seleksi hakim di MA.
Salah satunya, kata dia, kedepan terkait track record calon hakim agung temasuk panitera harus disisir maksimal dalam pelaksanaannya.
Perilaku para pelaku pengadilan ini nyata telah membuat hukum sebagai permainan dan dibisniskannya putusan hakim.
"Semakin hilang putusan-putusan hakim yang berbobot disebabkan para pelaku pengadilan seperti yang di OTT ini," katanya.
"Yang menjual putusan hakim dengan uang yang terbukti pada saat OTT ditemukan oleh KPK sejumlah uang dari para pelaku terkait perkara yang ditangani," imbuh Azmi Syahputra. [Aan]
Hakim Agung
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
2 jam yang lalu
Hukum
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
13 jam yang lalu
Hukum
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
15 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
17 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
28 Juli 2024 03:41 WIB
Hukum
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
28 Juli 2024 00:06 WIB