KPK Pertimbangkan Keinginan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 September 2022 13:09 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan mempertimbangkan permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Akan tetapi jika Lukas menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK berharap Lukas Enembe hadir dulu untuk diperiksa sebelum dipertimbangkan keinginannya untuk berobat ke luar negeri. "Adapun keinginan tersangka berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (24/9). Ali menegaskan KPK melakukan proses penyidikan sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan HAM. Namun, kepatuhan hukum itu juga harus dilakukan oleh semua pihak agar proses bisa berjalan secara efektif dan efisien. Atas dasar itu, Ali mengatakan, ketidakhadiran Lukas karena alasan kesehatan harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis. Ia mengatakan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus. "Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," katanya. "Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," imbuhnya. Ali menambahkan, tidak hanya kali ini KPK memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan. Hal serupa juga sudah beberapa kali dilakukan KPK bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. "KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya. Sebelumnya, dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Monte mengatakan, saat ini pasiennya sedang menderita sakit stroke. Bahkan Anton menyebut, Lukas sampai tidak bisa bicara. "(Lukas sakit) stroke, tidak bisa bicara," kata Anton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9). Anton menjelaskan, Lukas Enembe sudah sakit sejak 2015. Namun, saat ini kondisinya semakin memburuk. Anton mengatakan Lukas sering ke Singapura untuk berobat. Dia menyebut kondisi Lukas Enembe menurun karena tekanan dari kasus dugaan korupsi. Anton pun memastikan bahwa Lukas tidak akan melarikan diri. "Beliau ke Singapura bukan baru. Sudah selalu beliau terus ke sana. Jadi bukan baru, beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan. Enggak. Berobat murni. Sering hampir tiap bulan (ke Singapura)," tegasnya. Anton menambahkan, ia telah menjelaskan dan menyampaikan riwayat rawat medis Lukas kepada pihak KPK. Sehingga berharap Lukas dapat diberikan izin untuk berobat ke luar negeri. Diketahui, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan kedua pada 26 September 2022. Lukas bakal diperiksa sebagai tersangka. Gubernur Papua itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.