Hakim Agung MA Terangkut Kasus Suap, Jokowi Minta Reformasi Sektor Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2022 15:25 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo meminta sektor hukum Indonesia direformasi, menyusul Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," terang Jokowi, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9). Namun demikian, Jokowi belum mau merinci apa saja aspek-aspek hukum yang nantinya bakal direformasi. Kepala Negara mengaku, telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkenaan upaya itu. "Jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam," ucapnya. Selain itu, Jokowi juga siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK pasca Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka. "Ya yang paling penting kita tunggu proses hukum yang ada di KPK," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkenaan penanganan perkara di MA. Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.