KPK Panggil Zumi Zola sebagai Saksi Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 September 2022 13:37 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017-2018. "Hari ini (27/9), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/9). Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya saat ini sedang mengembangkan kasus tersebut. "Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/9). Ali mengatakan dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 28 orang tersangka. Namun, ia belum memerinci siapa saja tersangka tersebut. Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menjerat beberapa pihak, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia didakwa menyuap Rp16,49 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, ia divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kini mantan Gubernur Jambi itu telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.