Oknum Anggota TNI Tendang Suporter di Stadion Kanjuruhan Terancam Pidana!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2022 13:25 WIB
Jakarta, MI - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait viral seorang prajuritnya yang menendang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dirinya memastikan bahwa hal tersebut bukan merupakan tindakan mempertahankan diri dan tidak sesuai aturan. "Oh iya (bukan SOP). Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan," ucapnya kepada wartawan, Senin, (3/10). Andika menyatakan tindakan yang dilakukan oleh prajuritnya itu  bentuk unsur tindak pidana yang jelas tidak boleh dilakukan oleh prajurit TNI kepada penonton ataupun suporter. "Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang. Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," tuturnya. Sejauh ini ia belum bisa memastikan berapa orang prajurit yang terlibat dan dari satuan mana. Sampai saat ini Mabes TNI sedang melakukan investigasi untuk mengungkapnya. Dia memastikan hasilnya akan keluar pada hari Selasa 4 Oktober 2022 nanti. "Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," katanya. "Ya kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji," sambungnya. Oleh karena itu, sambungnya, ia berjanji akan memproses pidana oknum yang terlibat kekerasan terhadap suporter. Nantinya para prajurit yang terlibat akan langsung ditangani oleh Mabes TNI agar di berikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Ini bukan etik, tapi pidana. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan," pungkasnya. [Adi]