Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Batal Diserahkan ke Kejagung, Ada Apa Ya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2022 16:35 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) batal melimpahkan berkas dan penahanan kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung RI pada hari ini. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. "Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya hari Rabu tanggal 5 Oktober, tempatnya masih menunggu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (3/10). Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J P21 alias lengkap. Kelima tersangka tersebut di antaranya; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Selain itu, dalam kasus ini terdapat tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo