Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Oktober 2022 12:40 WIB
Jakarta, MI - Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice, penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (4/10). Hal itu dibenarkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. "Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4//10). Sementara itu, untuk pelimpahan para tersangka di kedua kasus tersebut, kata Agus, hal itu baru akan dilakukan pada Rabu (5/10) besok. Ia menambahkan seluruh proses pelimpahan tersebut akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). “Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ucapnya. Sebelumnya, Kejagung menegaskan, berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap atau P21. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, terdapat tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. #Brigadir J