Geledah Kanwil BPN Riau, KPK Temukan Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan HGU

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Oktober 2022 16:28 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau, pada Senin (10/10). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Setelahnya, dokumen itu bakal disita. Adapun penyidik bakal menganalisis temuan itu dan ditambahkan ke dalam berkas perkara. "Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (11/10). Selain itu, KPK juga memeriksa 10 orang saksi pada Selasa (11/10) guna mendalami dugaan peran Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir. Sebelumnya, KPK menyita dokumen dan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura, terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Uang itu didapat penyidik dari hasil penggeledahan di Medan dan Palembang pada 4 hingga 6 Oktober 2022. “Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10). Lokasi yang digeledah penyidik KPK, yaitu kantor perusahaan swasta serta kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara. Adapun penyidikan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha HGU sawit yang menyeret mantan Bupati Kuansing, Andi Putra. Sementara itu, bukti-bukti tersebut secepatnya dianalisis serta disita, langkah itu dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. Diketahui, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini. Namun, untuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan bakal diumumkan saat penyidikan sudah cukup. Dalam kasus ini Andi Putra divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang menuntut yang bersangkutan divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp500 juta. Selanjutnya Jaksa dan Andi Putra pun mengajukan banding. Namun banding kedua pihak tersebut ditolak. Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.