Mana yang Benar Nih! Gelar Doktor dr Tifa yang Bodong atau Ijazah Presiden Jokowi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2022 17:20 WIB
Jakarta, MI - Pegiat media sosial berindentitaskan Dokter Tifa akhir-akhir ini rajin mengomentari dan menyebarkan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo di media sosial yakni Twitter. Diketahui isu ijazah palsu milik orang nomor satu di Indonesia itu telah masuk dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dr Tifa yang disebut-sebut menyandang gelar Doktor Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Kini telah dipatahkan, dan malah gelar Doktor Tifa lah yang tidak diakui oleh kampus. STF Driyarakara membantah Dokter Tifa lulusan program S3 dari universitas yang beralamat di Rawasari, Jakarta Timur itu. Bantahan itu juga disebarkan oleh Ketua Ikatan Alumni STF Driyarkara sekaligus Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitternya, @prastow. "Saudari @DokterTifa bukan lulusan Program Doktor STF Driyarkara sebagaimana diberitakan beberapa media," kata Prasto melalui cuitannya di Twitter dikutip Monitor Indonesia, Rabu (12/10). Prasto menegaskan perempuan yang bernama asli Tifauzia Tyassuma itu tak pernah mendapatkan gelar doktor di STF Driyarkara. Dia hanya, kata Prasto, pernah ikut program Matrikulasi. "Ybs pernah ikut Program Matrikulasi dan tidak selesai. Tks," jelasnya. Dr Tifa memang sepekan ini rajin memposting narasi yang berisi meragukan keaslian ijazah Jokowi. Ia bahkan, membeberkan bukti bahwa Jokowi bukan lulusan UGM. Bahkan, ia sampai membandingkan tata letak wajah foto wisuda Jokowi dengan wajahnya sekarang. Usai STF mengumumkan bahwa dr Tifa bukan mahasiswa doktoral, netizen pun menyerbu, balik menyerang dr Tifa. "Ternyata org yg suka menuduh ijazah palsu Presiden pilihan rakyat NKRI Jokowi itu sah: alumni Kehutanan UGM, eh dia sendiri yg PEMALSU: tidak pernah doktor, ngaku doktor, krn PEMALAS. Kasihan para dokter se-NKRI yg baik & jujur menjadi buruk akibat kelakuan Nenek Tifa PEMALSU ini," cuitan Ayang Utriza. "Busuknya kadrun Dokter Tifa satu persatu terbuka. Siapa yg menghina pemimpinnya maka Allah akn menghinakan orang tersbt, dan ini terbukti lg. Skrng kita tinggal tunggu Polri dan UGM apakah cuma diam dgn hoax2 yg tifa sebarkan. Khusus unk UGM, harga diri kalian di mana?," cuitan Chusnul Chotimah. Sebelumnya, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. "Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova Emilia saat konferensi pers di Kampus UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa. Presiden Jokowi, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. "Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," terang Ova. Namum demikian, Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tomu Pasaribu menyayangkan Rektor dan petinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan konferensi pers tentang isu ijazah palsu Joko Widodo yang tidak sekaligus menunjukkan bukti-bukti nyata kepada publik. Menurut Tom, perbedaan penulisan serta format yang dijadikan UGM justru semakin memperkeruh suasana. Padahal, kata dia, format ijazah tidak pernah berbeda-beda dalam satu angkatan. Tom juga berharap itu tidak palsu, sebab bila ijazah Jokowi benar-benar palsu, maka jutaan pemilih Jokowi termasuk bodoh. "Harapan saya kiranya Alumnus Stambuk 81 sampai 85 UGM bersedia membagikan foto ijazahnya melalui medsos pribadi ataupun medsos anaknya," harapnya. Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti. [Aan] dr Tifa