STF Driyarkara Bantah Dr Tifa Lulusan S3: Yang Bersangkutan Tak Pernah Menyelesaikan Tugas!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2022 19:25 WIB
Jakarta, MI - Bagaikan senjata makan tuan, sosok pegiat media sosial berindentitaskan Dr Tifa yang rajin berkicau di media sosial yakni Twitter terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemilik nama Tifauzia Tyassuma itu disebut-sebut menyandang gelar Doktor Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Namun, kini telah dipatahkan, dan malah gelar Doktor Tifa lah yang tidak diakui oleh kampus. STF Driyarakara membantah Dokter Tifa lulusan program S3 dari universitas yang beralamat di Rawasari, Jakarta Timur itu. Dari rilis yang diterima Monitor Indonesia, Rabu (12/10)) memang dinyatakan benar Tifauzia Tyassuma pernah menempuh pendidikan untuk mendapat gelar doktor di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Hanya saja pendidikannya tidak diselesaikan sehingga gelar doktor tidak pernah didapatkan oleh Tifauzia Tyassuma. "Dengan ini kami menyatakan bahwa dr. Tifauzia Tyassuma tidak pernah mendapatkan gelar Doktor dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara," tulis rilis tersebut yang ditandatangani Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Thomas Hidya Djaya. Selain itu, dalam keterangan itu juga dinyatakan alasan Tifauzia Tyassuma batal mendapatkan gelar doktor karena tidak pernah menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan. "Yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh tenaga pengajar sebagai syarat lulus Program Martikulasi," jelasnya. "Demikian pengumuman ini kami buat dengan sebenar-benarnya sesuai data administrasi kemahasiswaan Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan Pangkalan Data Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (PDDIKTI)," demikian klarifikasi pihak kampus Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.