Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: God Bless You Bharada Richard Eliezer

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2022 10:27 WIB
Jakarta, MI - Sidang pedanan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (17/10). Sebanyak 170 personel aparat keamanan diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri. Pantauan Monitor Indonesia di lokasi, tampak kemacetan di Jalam Ampera Raya tepat di depan gedung pengadilan. Bahkan, tampak adanya karangan bunga dari Squad Bharada E Group "God Bless You Bharada Richard Eliezer. Karangan bunga itu ditujukan kepada aparat penegak hukum dalam kasus kematian yang telah memasuki 3 bulan itu "Sampai dengan hari ini, kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Indradi,, kepada Monitor Indonesia, Senin (17/10). Diketahui, sidang perdana ini digelar secara terbuka melalui siaran langsung TV Poll dan Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J bersama terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10) besok. Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10). Pelaksanaan sidang tersangka FS, PC, Bripak RR dan KM itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim. Sementara Hakim anggota terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Topik:

-