JPU Sebut Putri Panggil Yosua dan Berduaan di Kamar Selama 15 Menit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2022 19:30 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan dalam dakwaan, Putri Candrawathi sempat berbicara berdua dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kamar pribadi Putri di rumah suaminya, Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) lalu. Pembicaraan secara berduaan itu terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore. "Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," ujar JPU membacakan dakwaan di PN Jaksel Senin 17 Oktober 2022. Setelah diperintah oleh Putri, Ricky Rizal atau Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J, RR malah turun ke lantai satu untuk lebih dahulu mengambil senjata api milik Yosua yang berada di kamar tidurnya. Dua senjata tersebut kemudian disimpan Ricky Rizal di kamar putra Sambo di lantai dua rumah itu. Bripka RR lantas turun kembali ke lantai satu menghampiri Yosua yang berada di luar rumah. Ricky kemudian meminta Yosua masuk ke rumah lantaran dipanggil oleh Putri. Yosua sempat menolak, Ricky kemudian membujuknya hingga Yosua akhirnya bersedia menemui Putri di dalam kamar di lantai dua rumah tersebut. "Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," ujar JPU. Selanjutnya terdakwa RR meninggalkan Yosua dan Putri berduaan didalam kamar, keduanya kemudian berduaan selama kurang lebih 15 menit. "Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," ujar JPU. Selanjutnya Yosua pun keluar dari kamar Putri, dan dan terlihat oleh terdakwa Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo Kuat kemudian mendesak Putri untuk melaporkan hal tersebut ke suaminya soal pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir J. Sementara diketahui tersakwa Ma'ruf belum mengetahui kebenaran pernyataan Putri soal pelecehan. Selanjutnya pada malam hari, Putri kemudian melapor ke Ferdy Sambo lewat telepon, dimana saat itu Sambo sedang berada di Jakarta. Dalam laporannya kepada Ferdy Sambo, Putri katakan bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap dirinya. "Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," ujar JPU. "Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tambah JPU. Atas hal ini, membuat Ferdy Sambo marah besar setelah mendengar kesaksian dari istrinya dan berakhirnya dengan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jum'at 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Sambo pun dengan cepat tiba di rumah dinasnya dan ikut menembak Yosua tepat di bagian belakang kepala hingga Yosua tewas bersimbah darah. Sementara, Putri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan selesai.