Kamaruddin Simanjuntak Harap Ferdy Sambo Bertaubat: Kalau Tidak, Dihukum Mati, Masuk Neraka!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2022 17:18 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, turut hadir dalam sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Sidang itu beragenda pembacaan dajwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa dakwaan yang dibacakan JPU sudah lengkap dan cermat sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukannya di lapangan. "Tanggapannya apa yang dibacakan Jaksa itu adalah fakta, memang itulah faktanya, karena dari bulan Juli sampai Agustus, itulah saya temukan fakta-fakta itu, saya terus bekerja dengan tim saya pagi siang malam menggali fakta-fakta itu," jelas Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Soal eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak mempersilahkan hal tersebut, karena itu hak mereka sepanjang menyangkut pasal 143 juncto 156 KUHP. "Yaitu mengenai apakah surat dakwaannya itu sesuai dengan formalitas dakwaan, kalau sudah sesuai berarti tidak ada eksepsi tentang formalitas," ungkapnya. Kemudian menyangkut materi dakwaan, menurut dia, kalau sudah cermat dan jelas lengkap menguraikan tindak pidana pembunuhan terencana, tentang kapan dan di mana, maka sebenarnya tidak perlu dieksepsi. "Maka itu hanya buang-buang waktu aja, tapi itu hak mereka silahkan. Kalau sudah ringkas berarti semua tidak ada esepsi, tetapi yang saya perhatikan materi esepsi ini justru memberatkan ferdi sambo. Kenapa memberatkan Ferdy Sambo? Karena mereka, mengesankan bahwa Ferdi Sambo itu dendam, atau merencanakan kejahatan, dengan mengatakan ada 3 fase esepsinya itu," bebernya. Fase pertama, kata dia, itu rumah magelang, ada tanggal 4 dan tanggal 7 Juli 2022, kemudian mereka balik ke Jakarta pada fase kegelapan atau fase hitam atau merekayasa "Kemudian yang ke 3 ada fase berkas perkara, di fase rumah magelang itu dikatakan pada tanggal 4, almarhum bermaksud menggendong Putri Chandrawati karena katanya tersandar di tempat tidur atau tidak berdaya, namun lalu ingin di selamatkan tapi menolak," jelasnya. Tanggal 7 katanya, almarhum dilihat kuat Ma'ruf mengendap-ngendap, tapi hanya berdasarkan keterangan kuat Ma'ruf. "Pertanyaan apakah usaha menggendong dan menyelamatkan PC yang sedang sakit merupakan tindak pidana?" tanyanya. Kedua, apakah tindakan mengendap-ngendap sekiranya benar apakah tindakan pidana? "Artinya ia mengesankan FS diprovokasi oleh supirnya. Berarti otak supirnya KM lebih pintar dong dari FS. Artinya KM berhasil memprovokasi FS, lalu FS dendam dan merencanakan pembunuhan ke Brigadir J," katanya melanjutkan. Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak yang juga tulang dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Harapannya FS bertobat. "Karena kalau dia tidak bertobat, bila dihukum mati dan masuk neraka. Sekiranya pun putusannya hukuman mati, ia masih bisa masuk surga," tutupnya.