Arman Hanis Tak Terima Dakwaan Terhadap Ferdy Sambo, Ini Alasannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2022 16:12 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis tidak menerima isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Pasalnya, kata dia, ada beberapa fakta-fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa terkait peristiwa Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," kata Arman di PN Jaksel. "Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," sambungnya. Untuk itu, ia menganggap dakwaan jaksa terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu tidak jelas. "Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa FS, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami. Pertama, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucapnya. Dakwaan tersebut, tegas Arman, seharusnya batal sesuai Pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP," pungkasnya. Sebelumnya, JPU yang membacakan dakwaan menyebut, terdakwa FS mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E),'kokang senjatamu.' "Kemudian terdakwa FS berteriak kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mengatakan 'woy kau tembak cepat'," kata JPU, dalam sidang perdana FS di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Jelas dalam dakwaan yang dibacakan JPU tersebut membantah perintah 'Hajar' oleh terdakwa FS. "Setelah mendengar perintah Terdakwa FS, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu langsung menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU. Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak yang cukup parah, masuk pada dada sisi kanan, masuk pada rongga dada hingga menembus paru. Kemudian proyektil bersarang pada otot sela hingga ke delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung. "Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus pada leher sisi kanan," ujar JPU. Padahal sebelumnya Kuasa Hukum keluarga FS Arman Hanis, masih bersikeras perintah yang disampaikan kepada Bharada E bukanlah perintah 'tembak' atau 'bunuh', hanya 'Hajar'. Arman menyebut keterangan dan perintah FS tersebut itu tidak pernah berubah dari keterangan awal, yakni 'Hajar' bukan 'tembak atau 'bunuh'. "Kami sudah menyampaikan bahwa perintah yang disampaikan kepada Bharada E itu adalah 'hajar' bukan 'bunuh'. Jadi tidak ada perubahan keterangan itu," kata Arman. Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, Terdakwa FS didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1dan pasal 56. Selain itu juga pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.