Sebut Teddy Minahasa Rusak Citra Polri, Eks Kepala BNN: Beri Sanksi PTDH!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2022 13:44 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjend Pol Anang Iskandar menyoroti kasus yang menimpa Irjen Teddy Minahasa yang di tangkap Propam Polri gara-gara terlibat kasus narkoba. "Kasus Irjen Teddy Minahasa harus fokus untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di republik ini," kata Anang saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Minggu, (23/10). Anang menilai bahwa dalam kasus Irjen Teddy Minahasa ini sangatlah merusak citra Polri yang sebelumnya juga terjadi Kasus Irjen Ferdy Sambo cs yang belum diselesaikan kasusnya. Ia menegaskan bahwa oknum petinggi Polri memiliki sifat bandel-bandel ini harus segera di proses hukum sampai proses Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). "Kalau melanggar ya proses hukumnya pasti jalan, kalau perlu kasi sanksi PDTH biar merasakan sesuai dengan perbuatannya, karena ini sangat merusak citra Polri," katanya. Lantas, Anang melihat kasus yang terjadi di tubuh Polri hari ini sangatlah miris, karena adanya keterlibatan petinggi Polri didalamnya serta ini harus di proses hukum pidana maupun sanksi lainnya. "Disiplinnya bisa dipecat serta proses pidananya bisa dihukum penjara sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. [Adi]