Singgung Izin Edar Obat Sirup BPOM, Pakar Hukum Dorong Pertanggung Jawaban Pidana!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2022 15:32 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengecam keras Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Pasalnya, banyak merek obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Menurut Azmi, keadaan ini menunjukkan BPOM telah gagal menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya. "BPOM tidak melakukan antisipasi dan pengujian lebih lanjut atas obat yang telah beredar. Artinya BPOM melakukan kelalaian dalam kinerja fungsinya," kata Azmi kepada Monitor Indonesia, Minggu (23/10). Azmi menegaskan, sanksi atas kelalaian ini bukan saja pencopotan kepala BPOM, namun harus mereformasi sistem pengawasannya. "Kinerja dari BPOM yang ternyata tidak efektif, harus dapat dimintai tanggung jawab secara pidana (sanksi pidana)," sindirnya. Selain itu, Azmi menilai dengan adanya nomor izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM menjadi tanda produk tersebut layak dan aman dikomsumsi. Sehingga BPOM yang mengeluarkan perizinan kepada perusahaan yang telah melewati uji tes bahwa produk yang mereka keluarkan tidak akan membawa efek buruk bagi tubuh manusia. "Dengan kalimat sudah terdaftar di BPOM menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk konsumsi yang ditawarkan sudah pasti aman, namun faktanya BPOM gagal, terkesan uji yang dilakukan BPOM tidak cermat dan pengawasan yang minimal," tegas Azmi. Azmi kembali menegaskan, bahwa memang BPOM mempunyai fungsi menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. "Termasuk fungsi pengawasan sebelum beredar berkaitan dengan tindakan pencegahan untuk menjamin produk obat maupun makanan yang akan beredar sesuai standa dan syarat keamanan," jelasnya Sementara fungsi pengawasan setelah beredar, tambah Azmi, berkaitan tindakan untuk memastikan bahwa produk konsumsi tetap terjamin standar dan syarat keamanannya. Diketahui, Kementerian Kesehatan telah merilis daftar 91 obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Obat itu sebagian besar merupakan obat batuk dan paracetamol. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa obat-obat tersebut dikonsumsi oleh para pasien sebelum mereka dinyatakan mengalami gagal ginjal akut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan, 75 persen penyebab gangguan ginjal akut karena senyawa kimia kandungan polietelin glikol. Kandungan itu, kata Budi, bisa menimbulkan senyawa berbahaya seperti etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG). "Kita 75 persen sudah tahu kira-kira yang sebabkan itu ini (EG dan DEG), kita larang untuk diresepkan dan kita larang untuk dijual di apotek-apotek", kata Budi di Gedung Adhyatama Kemenkes RI, Jumat (21/10). Berikut 91 daftar obat yang dikonsumsi pasien dan diduga penyebab gagal ginjal akut: 1. Afibramol 2. Alerfed Syrup 3. Ambroxol syr 4. Amoksisilin 5. Amoxan 6. Amoxicilin 7. Anacetine syrup 8. Antasida DOEN 9. Apialys syr 10. Azithromycin Syrup 11. Baby cough 12. Camivita 13. Caviplex 14. Cazetin 15. Cefacef Syrup 16. Cefspan syrup 17. Cetirizin 18. Colfin Syrup 19. Cupanol Syrup 20. Curbexon Syrup 21. Curviplex Syrup 22. Depakene 23. Devosix drop 15 ml 24. Dextaco syrup 25. Domperidon syr 26. Disudrin-ped 27. Elkana Syrup 28. Eritromisin 29. Etamox syrup 30. Fartolin Syrup 31. Ferro K 32. Hecosan 33. Hufabetamin 34. Hufagrip 35. Hufamag Plus Syrup 36. Ibuprofen 37. Ifarsyl Plus 38. Imunped drop 39. Interzinc 40. Itamol syrup 41. Klinik Tazkia : Paracetamol Syrup 42. Metronidazole syr 43. Mucos drop 44. Novachlor syrup 45. Nytex 46. OBH Ane Konidin 47. Omedom syrup 48. Omemox 49. Pacdin cough syrup 50. Pamol 51. Paracetamol 52. Paracetamol 53. Paracetamol drop 54. Paracetamol drop 55. Paracetamol syrup 56. Paraflu syrup 57. Praxion Syrup 58. Profilas Syrup 59. Proris 60. Proris Hijau 61. Psidii Syrup 62. Ranivel Syrup 63. Rhelafen 64. Rhinofed 65. Rhinos Junior Syrup 66. Rhinos Neo drop 67. Rosidon 68. RSKM : Paracetamol Syrup 69. Sanmol syr 70. Sanprima 71. Sucralfate 72. Tempra 73. Tremenza Syrup 74. Unibeby Cough Syrup 75. Unibeby drop 76. Vesperum 77. Vesperum drop 15 ml 78. Vestein ( Erdostein ) 79. Vometa 80. Yusimox 81. Zenichlor syrup 82. Zinc drop 83. Zinc Syrup 84. Zincpro syr 85. Zibramax 86. Asam Valproat Sirup 87. Carsida 88. Hufabethamine 89. Renalit 90. Hufallerzine 91. Hufagrip Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk menghentikan pemberian obat sirup kepada anak. Hal itu merupakan langkah antisipasi untuk mencegah semakin banyaknya korban berjatuhan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis kemarin, 20 Oktober 2022, juga telah memerintahkan untuk menarik lima obat sirup dari peredaran. Penarikan itu karena obat tersebut dinilai memiliki kandungan Etilen Glicol dan Dietilen Glicol yang melebihi ambang batas aman. Meskipun demikian, BPOM menyatakan belum bisa memastikan apakah kasus gagal ginjal akut anak disebabkan oleh konsumsi obat-obatan tersebut.