Singgung Izin Edar Obat Sirup BPOM, Pakar Hukum Dorong Pertanggung Jawaban Pidana!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
23 Oktober 2022 15:32 WIB
![Singgung Izin Edar Obat Sirup BPOM, Pakar Hukum Dorong Pertanggung Jawaban Pidana!](https://monitorindonesia.com/2022/10/IMG_20221020_141109.jpg)
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengecam keras Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang gagal menjalankan fungsi pengawasannya.
Pasalnya, banyak merek obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Menurut Azmi, keadaan ini menunjukkan BPOM telah gagal menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya.
"BPOM tidak melakukan antisipasi dan pengujian lebih lanjut atas obat yang telah beredar. Artinya BPOM melakukan kelalaian dalam kinerja fungsinya," kata Azmi kepada Monitor Indonesia, Minggu (23/10).
Azmi menegaskan, sanksi atas kelalaian ini bukan saja pencopotan kepala BPOM, namun harus mereformasi sistem pengawasannya.
"Kinerja dari BPOM yang ternyata tidak efektif, harus dapat dimintai tanggung jawab secara pidana (sanksi pidana)," sindirnya.
Selain itu, Azmi menilai dengan adanya nomor izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM menjadi tanda produk tersebut layak dan aman dikomsumsi.
Sehingga BPOM yang mengeluarkan perizinan kepada perusahaan yang telah melewati uji tes bahwa produk yang mereka keluarkan tidak akan membawa efek buruk bagi tubuh manusia.
"Dengan kalimat sudah terdaftar di BPOM menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk konsumsi yang ditawarkan sudah pasti aman, namun faktanya BPOM gagal, terkesan uji yang dilakukan BPOM tidak cermat dan pengawasan yang minimal," tegas Azmi.
Azmi kembali menegaskan, bahwa memang BPOM mempunyai fungsi menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
"Termasuk fungsi pengawasan sebelum beredar berkaitan dengan tindakan pencegahan untuk menjamin produk obat maupun makanan yang akan beredar sesuai standa dan syarat keamanan," jelasnya
Sementara fungsi pengawasan setelah beredar, tambah Azmi, berkaitan tindakan untuk memastikan bahwa produk konsumsi tetap terjamin standar dan syarat keamanannya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan telah merilis daftar 91 obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Obat itu sebagian besar merupakan obat batuk dan paracetamol.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa obat-obat tersebut dikonsumsi oleh para pasien sebelum mereka dinyatakan mengalami gagal ginjal akut.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan, 75 persen penyebab gangguan ginjal akut karena senyawa kimia kandungan polietelin glikol.
Kandungan itu, kata Budi, bisa menimbulkan senyawa berbahaya seperti etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG).
"Kita 75 persen sudah tahu kira-kira yang sebabkan itu ini (EG dan DEG), kita larang untuk diresepkan dan kita larang untuk dijual di apotek-apotek", kata Budi di Gedung Adhyatama Kemenkes RI, Jumat (21/10).
Berikut 91 daftar obat yang dikonsumsi pasien dan diduga penyebab gagal ginjal akut:
1. Afibramol
2. Alerfed Syrup
3. Ambroxol syr
4. Amoksisilin
5. Amoxan
6. Amoxicilin
7. Anacetine syrup
8. Antasida DOEN
9. Apialys syr
10. Azithromycin Syrup
11. Baby cough
12. Camivita
13. Caviplex
14. Cazetin
15. Cefacef Syrup
16. Cefspan syrup
17. Cetirizin
18. Colfin Syrup
19. Cupanol Syrup
20. Curbexon Syrup
21. Curviplex Syrup
22. Depakene
23. Devosix drop 15 ml
24. Dextaco syrup
25. Domperidon syr
26. Disudrin-ped
27. Elkana Syrup
28. Eritromisin
29. Etamox syrup
30. Fartolin Syrup
31. Ferro K
32. Hecosan
33. Hufabetamin
34. Hufagrip
35. Hufamag Plus Syrup
36. Ibuprofen
37. Ifarsyl Plus
38. Imunped drop
39. Interzinc
40. Itamol syrup
41. Klinik Tazkia : Paracetamol Syrup
42. Metronidazole syr
43. Mucos drop
44. Novachlor syrup
45. Nytex
46. OBH Ane Konidin
47. Omedom syrup
48. Omemox
49. Pacdin cough syrup
50. Pamol
51. Paracetamol
52. Paracetamol
53. Paracetamol drop
54. Paracetamol drop
55. Paracetamol syrup
56. Paraflu syrup
57. Praxion Syrup
58. Profilas Syrup
59. Proris
60. Proris Hijau
61. Psidii Syrup
62. Ranivel Syrup
63. Rhelafen
64. Rhinofed
65. Rhinos Junior Syrup
66. Rhinos Neo drop
67. Rosidon
68. RSKM : Paracetamol Syrup
69. Sanmol syr
70. Sanprima
71. Sucralfate
72. Tempra
73. Tremenza Syrup
74. Unibeby Cough Syrup
75. Unibeby drop
76. Vesperum
77. Vesperum drop 15 ml
78. Vestein ( Erdostein )
79. Vometa
80. Yusimox
81. Zenichlor syrup
82. Zinc drop
83. Zinc Syrup
84. Zincpro syr
85. Zibramax
86. Asam Valproat Sirup
87. Carsida
88. Hufabethamine
89. Renalit
90. Hufallerzine
91. Hufagrip
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk menghentikan pemberian obat sirup kepada anak. Hal itu merupakan langkah antisipasi untuk mencegah semakin banyaknya korban berjatuhan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis kemarin, 20 Oktober 2022, juga telah memerintahkan untuk menarik lima obat sirup dari peredaran.
Penarikan itu karena obat tersebut dinilai memiliki kandungan Etilen Glicol dan Dietilen Glicol yang melebihi ambang batas aman.
Meskipun demikian, BPOM menyatakan belum bisa memastikan apakah kasus gagal ginjal akut anak disebabkan oleh konsumsi obat-obatan tersebut.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Kesehatan
![Aneh! Penyebab Banyak Anak-anak Melakukan Cuci Darah Akibat Gagal Ginjal Kronis ke Rumah Sakit IDAI membenarkan adanya anak-anak harus menjalani hemodialisis karena cuci darah. Hasil survei IDAI ditemukan kondisi hematuria dan proteinuria pada urine anak-anak adanya darah dan protein dalam air kencing mereka. (Foto: Ilustrasi/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gagal-ginjal-akut-2.webp)
Aneh! Penyebab Banyak Anak-anak Melakukan Cuci Darah Akibat Gagal Ginjal Kronis ke Rumah Sakit
24 Juli 2024 19:35 WIB
Nasional
![Hasil Uji BPOM Roti Aoka-Okko yang Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/roti-aoka.webp)
Hasil Uji BPOM Roti Aoka-Okko yang Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya
24 Juli 2024 08:54 WIB
Hukum
![Seperti Apa Kelanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut? dan Sejauh Mana Keterlibatan BPOM? Kasus gagal ginjal akut telah merenggut nyawa 204 anak dan berdampak pada ratusan anak lainnya (Foto: Dok MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/f9d02eab-544e-43b0-b7b7-4c7055842506.jpg)
Seperti Apa Kelanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut? dan Sejauh Mana Keterlibatan BPOM?
9 Mei 2024 09:57 WIB
Hukum
![Siapa Orang Kuat yang Intimidasi BPOM saat Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang? Kondisi Gudang Blok A5/15 Kawasan Industri Candi Gatot Soebroto Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), seusai digrebek (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penggerebekan-pabrik-pil-koplo-di-semarang.webp)
Siapa Orang Kuat yang Intimidasi BPOM saat Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang?
22 April 2024 10:14 WIB
Hukum
![Gagal Ginjal Akut: Cari Aman Lewat Lempar Kesalahan hingga Pindah Posisi? Keluarga korban kasus gagal ginjal akut mengenakan kaos bertuliskan "Kukira Obat Ternyata Racun" (Foto: MI/Net/Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/f9d02eab-544e-43b0-b7b7-4c7055842506.jpg)
Gagal Ginjal Akut: Cari Aman Lewat Lempar Kesalahan hingga Pindah Posisi?
16 Januari 2024 14:37 WIB