Mantan Petinggi GAM Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Kasusnya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2022 16:17 WIB
Jakarta, MI - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait kasus korupsi, Minggu (30/10).Mantan Petinggi dan Ahli Propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu mengaku bersyukur bisa tiba di tanah kelahirannya setelah menjalani hukuman selama empat tahun di penjara. Namun, saat ini ia tidak diperbolehkan banyak beraktivitas setelah mendapat bebas bersyarat. "Saya bersyukur tiba hari ini. Saya tidak bisa banyak beraktivitas, saya tidak boleh melanggar hukum lagi, kalau enggak batal PB (pembebasan bersyarat)," kata Irwandi kepada wartawan, Minggu (30/10). Ia mengatakan akan tetap aktif bekerja untuk partai besutannya yaitu PNA dalam menyambut pemilu 2024, meskipun hak politiknya dicabut selama lima tahun. "Aktif (di PNA). (kerja politik ke depan) Bisa. Tapi hak politik saya di cabut 5 tahun sejak keluar," ucapnya. Status Irwandi saat ini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Irwandi masih diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (26/10). Irwandi merupakan terpidana kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar. Dia ditangkap KPK di Pendopo Gubernur pada Selasa malam 3 Juli 2018 silam. Total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu sebesar Rp500 juta. Dia mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018. Pada April 2019, Irwandi divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Empat bulan kemudian, Agustus 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi delapan tahun penjara setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Irwandi kembali menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. KPK menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Atas kasus korupsi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Irwandi dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020. Posisi dia digantikan oleh Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh.

Topik:

Irwandi Yusuf
Berita Terkait