AKBP Doddy Prawiranegara Lengkapi Berkas Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Oktober 2022 06:05 WIB
Jakarta, MI - Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas kliennya untuk mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagaimana diketahui, AKBP Doddy merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi, yang terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. "Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata Adriel kepada wartawan, Jumat (28/10). Adriel Purba yang juga menjadi kuasa hukum dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif, berharap permohonan ketiga kliennya sebagai JC dapat dikabulkan LPSK. "Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," ungkap Adriel. Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara. Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.