Teddy Gusnaidi ke Penggugat Ijazah Jokowi: Berkoar-koar Punya Bukti, Lalu Cabut Gugatan, Ini Sinetron Apa Sih?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2022 00:11 WIB
Jakarta, MI - Politikus Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mencabut gugatannya dengan alasan karena penggugat ditahan atas kasus dugaan penistaan agama dan yang mereka lawan penguasa, tidak akan menang. Menurut Teddy orang yang menggugat itu tentunya sudah mempunyai bukti yang akan dibawa ke persidangan nanti. "Orang menggugat itu tentu sudah punya bukti. Nanti buktinya diadu di pengadilan. Dalam kasus gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang telah dicabut, ternyata penggugat tidak punya bukti dan baru mau mengumpulkan bukti. Ini sinetron apaan sih?" sindir Teddy melalui cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitor Indonesia, Senin (31/10). Dalam kesempatan lain, Jubir Partai Garuda ini melanjutkan, bahwa alasan dicabutnya gugatan itu mengada-ada. Karena menurut dia, penahanan atas kasus lain, tidak ada hubungannya dengan gugatan. “Mereka yang membuat isu, mereka yang membuat dugaan ijazah palsu, mereka yang berkoar-koar punya bukti, mereka juga yang mencabutnya,” ungkapnya. Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum  Partai Garuda ini menyebut, Jokowi terzolimi atas kasus ini karena isu sudah terlanjur digunakan untuk menyerang Jokowi. “Jokowi terzolimi atas kasus ini, anehnya kini mereka memframing seolah-olah terzolimi,” ucapnya. Teddy mengaskan, bahwa dengan dicabutnya gugatan ini tentu akan merugikan Jokowi, karena tidak ada yang menang dan yang kalah, maka isu ijazah palsu bisa terus digunakan, bahkan isu ini bertambah, seolah-olah ada campur tangan kekuasaan, sehingga mereka tidak akan bisa menang. “Kalau sudah tahu tidak akan menang, kenapa melakukan gugatan? Saya dari awal yakin bahwa penggugat sama sekali tidak memiliki bukti kuat, karena ijazah Jokowi sudah diverifikasi oleh KPU di 2 kali Pemilu dan di 3 kali Pilkada. Semuanya lolos, artinya keabsahannya diakui,” bebernya. Menurutnya, kalau gugatan tidak dicabut, maka isu ijazah palsu akan berhenti karena tidak memiliki bukti. “Tapi dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka isu ini akan bisa digunakan lagi oleh para pihak yang ingin membuat kegaduhan di negeri ini,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan perdata ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers pada Kamis (27/10/2022) malam. Khozinudin menjelaskan sejumlah alasan mengapa gugatan kliennya itu dicabut. Salah satu pertimbangannya karena Bambang Tri hingga kini masih mendekam di penjara. Kuasa hukum mengaku akan kesulitan mengumpulkan saksi dan barang bukti jika perkara ini dilanjutkan, sementara Bambang Tri masih berada di penjara. “Jika perkara ini dilanjutkan akan ada problem dipembuktian. Klien kami yang punya akses kepada saksi-saksi dan data-data yang menjadi bahan pembuktian,” ujar Khozinudin. Lebih lanjut menurutnya, para saksi yang bisa menjelaskan perkara ijazah palsu Jokowi hanya dapat diakses oleh Bambang Tri Mulyono. “Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan, jika ini tetap dilanjutkan ke pembuktian tetapi Bambang Tri ditahan akan jadi masalah,” terang dia. Kuasa hukum Bambang Tri juga telah mengirimkan surat pencabutan perkara kepada Kepala PN Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (27/10). “Seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dalam perkara a quo sangat bergantung pada klien kami sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai,” bunyi surat pencabutan tersebut.“Atas pertimbangan itu, maka kami mencabut perkara dan mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara,” demikian bunyinya. Diketahui, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi dengan dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA pada Pilpres 2024. Gugatan itu terdaftar pada Senin (3/10) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Selain Jokowi, adapun pihak tergugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV). Sebelumnya, Bambang Tri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (13/10). Bambang Tri dan Gus Nur kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. (MI/Aan)

Topik:

Ijazah Jokowi
Berita Terkait