Hari Ini Bharada E Kembali Jalani Sidang, 12 Saksi Dihadirkan Termasuk ART-Ajudan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Oktober 2022 07:50 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (31/10). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi, termasuk asisten rumah tangga (ART), ajudan hingga sopir Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, saksi yang dihadirkan adalah mereka yang bekerja di rumah Saguling, Duren Tiga dan Bangka. Lebih lanjut, Ronny mengingatkan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur. Karena ada potensi pidana apabila menyampaikan keterangan palsu. Terlebih, kata Ronny, keterangan saksi itu telah berada di bawah sumpah. "Kita peringatkan saksi untuk berkata jujur. Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya, yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP. Hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan," tegas Ronny. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan: Saksi yang bekerja di rumah Saguling Susi (ART) Rojiah (ART) Sartini (ART) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti) Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga Daryanto atau Kodir (ART) Marjuki (Sekuriti Kompleks) Saksi yang bekerja di rumah Bangka Abdul Somad (ART) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti) Aide de camp (ADC) atau ajudan/Sopir Ferdy Sambo Adzan Romer (Ajudan) Daden Miftahul Haq (Ajudan) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir) Farhan Sabilah Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.