Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Jalani Sidang Etik Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Oktober 2022 09:00 WIB
Jakarta, MI - Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan pada hari ini, Senin (31/10). Brigjen Hendra akan disidang etik atas ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas, terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu dibenarkan oleh tim kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat. "Informasinya demikian," kata Ragahdo saat dikonfirmasi. Adapun sidang etik ini, akan menentukan nasib karier Brigjen Hendra di institusi kepolisian. Sementara itu, belum diketahui pasti sidang etik Brigjen Hendra dilaksanakan pukul berapa. Namun seperti sebelumnya, sidang ini akan dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Diketahui, dalam kasus ini terdapat tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto. Dari tujuh tersangka obstruction of justice, empat di antaranya telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.