BPOM Nyatakan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka Obat Sirup
Adelio Pratama
Diperbarui
17 November 2022 16:26 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.
"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K Lukito kepada wartawan, Kamis (17/11).
Saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Penny mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna menetapkan status dugaan pidana yang dilakukan kedua perusahaan farmasi itu.
"Terhadap PT Samco Farma, BPOM masih investigasi dan pendalaman informasi untuk penetapan tersangka," bebernya.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada sejumlah obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya hingga memantik gagal ginjal akut.
Total pasien gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 324 orang per Rabu (16/11). Dari jumlah itu, 111 orang telah sembuh, 199 orang meninggal dunia, dan 14 orang pasien masih dirawat.
Kemenkes menyatakan 14 pasien gagal ginjal akut progresif atipikal masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta.
#Tersangka Obat Sirup
#Tersangka Obat Sirup
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Kesehatan
Aneh! Penyebab Banyak Anak-anak Melakukan Cuci Darah Akibat Gagal Ginjal Kronis ke Rumah Sakit
24 Juli 2024 19:35 WIB
Nasional
Hasil Uji BPOM Roti Aoka-Okko yang Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya
24 Juli 2024 08:54 WIB
Hukum
Seperti Apa Kelanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut? dan Sejauh Mana Keterlibatan BPOM?
9 Mei 2024 09:57 WIB
Hukum
Siapa Orang Kuat yang Intimidasi BPOM saat Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang?
22 April 2024 10:14 WIB
Hukum
Gagal Ginjal Akut: Cari Aman Lewat Lempar Kesalahan hingga Pindah Posisi?
16 Januari 2024 14:37 WIB